Menanti Putusan Sela di MK, KPU Medan Siapkan 4 Saksi dan 48 Alat Bukti Jika Berlanjut
Daerah

Gugatan Pilkada Medan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Ridha-Rani kini memasuki tahapan dismissal atau keputusan sela di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai rencananya keputusan akan dibacakan majelis hakim pada 11 Februari hingga 15 Februari 2025 untuk memastikan apakah gugatan itu diterima atau ditolak.
Sembari menanti putusan tersebut, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengaku tetap mempersiapkan berbagai kemungkinan termasuk telah menyiapkan empat saksi.
Baca Juga: Daftar Pilkada Medan, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani: Kita Hadir Beri Harapan Baru
"Artinya jika gugatan ditolak berarti sidangnya berhenti. Jika diterima, maka akan masuk dalam pembuktian dan keterangan saksi," ujar Mutia
"KPU Kota Medan akan mempersiapkan 4 orang saksi sesuai dengan aturan di MK. Sudah kita persiapkan dan sebanyak 48 alat bukti juga telah kita berikan," ujarnya melanjutkan.
Mutia juga menegaskan akan menghormati apapun keputusan MK nantinya.
Baca Juga: Festival Kebudayaan Iringi Pendaftaran Rico Waas-Zakiyuddin di KPU Medan
"Ya kita siap mendengarkan dan mengikuti proses di MK, apa pun hasilnya kita hormati yang menjadi keputusan hakim," ucapnya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pendahuluan mendengarkan permohonan Ridha-Rani serta mendengarkan jawaban para pihak terkait.
Gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 telah diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
Pada inti permohonannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar MK dapat memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Medan karena adanya bencana banjir dan terjadinya kecurangan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengumumkan rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan.
Hasilnya, pasangan nomor urut 01, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi dengan 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 02, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Ada pun jumlah pemilih di kota Medan adalah sebanyak 1.799.421 pemilih. Suara sah di Medan sebesar 603.745 suara. Suara tidak sah di Medan sebanyak 22.564.
Tingkat partisipasi di Medan pada pemilihan Walikota yang berlangsung 27 November 2024 hanya 34 persen atau sebanyak 626.309 suara.
Partisipasi pemilih ini jauh dari angka yang ditargetkan KPU Medan yakni 75 persen dari jumlah pemilih.