MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Medan, Begini Reaksi Ketua KPU Medan

Sumatra Utara

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:36 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Medan, Begini Reaksi Ketua KPU Medan
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah [instagram]

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Medan 2024 di Jakarta, Rabu (8/1/2024) kemarin.

rb-1

Sidang PHPU Pilkada Medan tersebut digelar atas gugatan dari pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 02, Prof Ridha Dharmajaya - Abdul Rani (Ridha-Rani).

Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah.

Baca Juga: Biodata dan Rekam Jejak Anwar Usman, Hakim MK Paman Gibran Jatuh Saat Berjalan hingga Harus Diopname

rb-3

"Hari ini sidang perdana gugatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan sudah dilaksanakan di MK. Diigelar pada Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB yang berlangsung di ruang Gd.2 lantai 4 Mahkamah Konstitusi. Saat ini saya sedang di Jakarta untuk mengikuti sidang tersebut," ungkap Mutia.

Dikatakan Mutia, sidang perdana itu dipimpin Saldi Isra (Ketua/Hakim Ketua) serta Arsul Sani (Hakim Konstitusi) dan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi) dan merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Sidang perdana tadi adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Sidang itu diawali dengan agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon," ujar Mutia.

Baca Juga: Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Kuasa Hukum paslon 02 Ridha-Rani jalani sidang perdana gugatan Pilkada Medan di Gedung MK. [capture]

Untuk persiapan selanjutnya, sambung Mutia, sebagai pihak termohon, KPU Medan akan mempelajari materi gugatan yang disampaikan pasangan calon 02, Ridha-Rani saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi.

"KPU Medan bersama kuasa hukum tentunya akan mempelajari dan mendalami materi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemohon paslon nomor urut 02, Ridha-Rani pada sidang perdana tadi pagi di MK," katanya.

Disinggung mengenai jadwal sidang lanjutan, Mutia mengatakan bahwa KPU Kota Medan masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Hakim MK mendengarkan keterangan kuasa hukum paslon 02 Ridha-Rani dalam sidang gugatan pilkada Medan. [instagram]

"Selanjutnya, KPU Medan menunggu proses tahapan berikutnya. Kita menunggu pemberitahuan selanjutnya dari MK," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha-Rani, Boydo H.K Panjaitan, mengatakan hal senada.

"Benar, tadi sidang perdana untuk Pilkada Medan sudah digelar. Sidang perdana tadi hanya sebatas pembacaan permohonan," ujar Boydo.

Diungkapkan Boydo, pihaknya optimis Mahkamah Konstitusi akan memenangkan sidang gugatan Pilkada Medan 2024 dan mengabulkan permohonan pasangan Ridha-Rani untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang pada seluruh TPS di Kota Medan.

"Ridha-Rani punya bukti-bukti yang kuat untuk memenangkan gugatan ini. Kita semua tahu bahwa di tanggal 27 November kemarin, tidak kurang dari 10 Kecamatan di Kota Medan dilanda banjir. Mohon doanya agar proses persidangan di MK berjalan lancar dan gugatan yang kita ajukan dapat dikabulkan," ujarnya mengakhiri.***

Tag MK Ridha-Rani Ketua KPU Medan Mutia Atiqah Gugatan Paslon 02

Terkini