Menanti RUU TPKS, Komnas Perempuan: Setiap Dua Jam, Ada Kekerasan Terhadap Perempuan

Forumterkininews.id, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR hari ini, Selasa (18/1).

Menurutnya, pimpinan DPR segera menindaklanjuti RUU TPKS yang telah disepakati menjadi usulan DPR di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

Menanggapi hal ini Komnas Perempuan berharap agar janji Puan bisa dipenuhi. Ketua Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan, Urgensi kehadiran RUU TPKS bermula dari tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001-2011.

Selama dasawarsa tersebut, 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual. Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) CATAHU Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.

Peningkatan kekerasan seksual tidak diimbangi undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kekerasan seksual. Serta tidak adanya jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum.

Hal ini menyebabkan korban tidak terpenuhi hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Hak-hak korban sebagaimana dimandatkan Konstitusi RI dan instrumen HAM internasional khususnya Convention on the Elimination of All Discrimination Against Women (CEDAW) menjadi bagian dalam hukum nasional melalui UU No. 7 Tahun 1984.

Diajukan Sejak Periode 2014

Komnas Perempuan mengingatkan periode DPR 2014-2019 RUU pernah dibahas namun sampai akhir periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU P-KS.

Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan harus dimulai dari awal. Salah satu faktornya adalah, kepentingan hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan. Sedangkan mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi RUU P-KS saat itu merebak di berbagai ruang dan media sosial ikut mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI.

BACA JUGA:   Moeldoko Minta Penyaluran BBM Subsidi untuk Nelayan Tepat Waktu dan Sasaran

Kondisi ini berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang, yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi yang semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

“Semoga hari ini RUU TPKS disahkan kemudian dibahas,” ujar Siti.

Artikel Terkait