Mendagri Wanti-wanti Pj Kepala Daerah Mundur Jika Maju Pilkada

FTNews- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mewanti-wanti para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mundur jika maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat virtual bersama seluruh pj kepala daerah dalm rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada.

“Yang [ingin] ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024. Sebagai mana tertulis agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon,” ujarnya, Kamis (20/6).

Lebih lanjut, Tito menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.

“Pertama, Pj kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran,”terangnya.

Kedua, jika Pj kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.

“Jadi tinggal pilih [ingin] di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair. Daripada  isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena tidak melapor,” tandas Tito.

Selain itu, juga mengingatkan Pj kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan Pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.

Apabila memang ingin memasang baliho, Mendagri menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai dengan tugas yang diemban.

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau program kegiatan Pj gubernur. Dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini. Walaupun ini misalnya yang pasang masyarakat, tolong turunkan,” pungkasnya.

Terbitkan SE 

Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada. SE itu, kata Tito, mengatur batas waktu pengunduran diri seorang Pj kepala daerah.

BACA JUGA:   Kebakaran Kecil di Mabes Polri, Polisi: Tidak Ada Barang yang Terbakar

“Bagi mereka yang mau nyalon ada waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran, 27 Agustus, sudah harus mengundurkan diri. Batas waktu itu perlu karena mengganti seorang Pj kepala daerah membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar,”terangnya.

Sebab, lanjut Tito, pihaknya perlu waktu kira-kira 30 hari untuk mempersiapkan. Mulai dari harus mengirim surat lagi kepada DPRD, kirim ke Pj Gubernur atau Gubernur untuk mengirimkan nama-nama lagi.

Hingga kembali melalui proses lagi, sidang lagi,dan paling tidak menghaniskan 2-3 minggu.

Artikel Terkait