Mengenal Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama, Dianugerahkan Prabowo kepada 14 Tokoh
Politik

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 141 tokoh pada tahun ini. Jumlahnya hampir dua kali lipat dari penerima tahun sebelumnya, yakni sebanyak 64 tokoh.
Pemberian tanda kehormatan diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). Penerima anugerah hadir langsung di lokasi, sementara bagi mendiang penerima anugerah diwakili oleh ahli waris.
Pemberian Tanda Kehormatan juga masih dalam rangkaian HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Diskusi Double Check Perdana Digelar, Angkat Isu Terkait Pemerintahan Prabowo Subianto serta Program MBG
Nama-nama penerima penghargaan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73, 74, 75, 76, 77, 78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
"Menganugerahkan tanda kehormatan kepada mereka yang nama, jabatan, dan profesinya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden, Senin (25/8).
Daftar Penerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama
Baca Juga: Fariz RM Surati Presiden Prabowo Subianto, Minta Abolisi
Ketua MPR RI Ahmad Muzani dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). [Instagram @ahmadmuzani2]Dalam penganugerahan itu diberikan pula Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama yang hanya diberikan kepada beberapa tokoh.
Di antaranya, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Penganugerahan tanda kehormatan kepada sejumlah tokoh tersebut karena dinilai memiliki jasa besar bagi bangsa.
"Bintang Republik Indonesia Utama diberikan kepada Doktor HC Puan Maharani. Beliau berjasa sangat luar biasa di bidang politik dan pembangunan nasional melalui kepemimpinan dalam memperkuat fungsi parlemen, memperjuangkan peran perempuan dalam politik, serta dukungan terhadap kebijakan strategis nasional,” demikian keterangan dalam acara penganugerahan itu.
Berikut 14 tokoh penerima Tanda Kehormatan Bintang RI Utama
- Puan Maharani
- Ahmad Muzani
- Sultan Bachtian Najamudin
- Sufmi Dasco Ahmad
- Zulkifli Hasan
- Wiranto
- Agum Gumelar
- AM Hendropiyono
- Ahli waris almarhum Letjen TNI Moerdiono
- Ahli waris almarhum Jenderal (Purn) Hoegeng Imam Santoso
- Ahli waris almarhumah Rachmawati Soekarnoputri
- Ahli waris almarhum Abdul Rachman Ramly
- Ahli waris almarhum Aloysius Benedictus Mboi
- Ahli waris almarhum Muhammad Noer
Apa Itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama?
Ketua MPR RI Ahmad Muzani dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). [Instagram @ahmadmuzani2]Dikutip FTNews.co.id dari laman situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia merupakan tanda kehormatan tertinggi di antara Tanda Kehormatan lain.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia memiliki 5 (lima) kelas, yaitu:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang untuk semua kelas.
Adapun dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Syarat Umum dan Khusus Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia
Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025). [Instagram @presidenrepublikindonesia]Syarat Umum sesuai Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yaitu:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
Syarat Khusus sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, yaitu
- Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
- Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Itulah pengertian dari Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dan 14 tokoh penerimanya tahun ini yang dianugerahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.