Menilik Regulasi Penggunaan AI Berbagai Negara Dunia
Teknologi

FTNews - Perkembangan teknologi Artificial Intelligence semakin pesat. Setiap tahun para pengemban merilis teknologi anyar mereka. Pengguna pun semakin dimudahkan dengan adanya AI. Meski demikian, penggunaannya perlu dibatasi guna menanggulangi kejahatan yang timbul. Oleh karena itu regulasi penggunaan AI oleh berbagai negara dibuat.
Saat ini terdapat sejumlah negara dan kelompok negara telah menerapkan peraturan penggunaan AI. Secara garis besar tujuannya sama, yaitu mengekang penggunaan AI untuk mencegah kejahatan, tanpa menutup pintu inovasi. Mereka yang telah menerapkannya adalah Amerika Serikat dan China. Sementara, Uni Eropa akan menerapkan tahun depan.
regulasi penggunaan AI Foto: Unsplash
Baca Juga: Bisa Maju, tapi Industri E-Sport dan Gim Indonesia Juga Punya Tantangan
Regulasi Penggunaan AI Oleh Berbagai Negara
Amerika SerikatÂ
Bisa dibilang, negara adidaya ini menjadi pionir penerapan aturan penggunaan AI. Regulasi penggunaan AI di Amerika Serikat diatur dalam beberapa Undang-undang yang tidak berdiri sendiri. Sejumlah aturan mengatur beberapa sektor, mulai dari pengembangan teknologi, keamanan, hingga kesehatan.
Baca Juga: Alat Uji Pemantau Udara Wajib Ber-SNI
National Artificial Intelligence Research Act (NAIRA) dan American AI Initiative pada 2019 mengatur pengembangan teknologi yang dilakukan negara. Pada pokoknya, NAIRA bertujuan memastikan kepemimpinan AS dalam bidang AI dan mendorong pengembangannya di dalam negeri. Sementara, American AI Initiative memastikan penggunaan AI yang etis, inklusif, dan bertanggung jawab.
Selanjutnya, National Artificial Intelligence Security Principles (NAISP) dan AI Bill of Rights mengatur penggunaan AI pada 2020 dalam bidang keamanan dan etika.
Poin utama NAISP adalah memberikan pedoman penggunaan AI yang aman, meliputi:
- Sistem AI harus dirancang dengan cara yang aman dari penyalahgunaan.
- AI dirancang untuk melindungi privasi individu.
- AI digunakan sesuai tujuan.
- Pengembang dan pengguna sistem AI harus transparan
- Manusia jadi pusat kendali.
- Sistem harus didorong untuk keberagaman, kesetaraan, dan inklusi.
- Terakhir, sistem dibuat untuk meminimalkan risiko bahaya fisik dan psikologis pada manusia.
Adapun AI Bill of Rights masih dalam rancangan undang-undang. Namun pada prinsipnya, regulasi penggunaan AI di Amerika Serikat ini juga untuk mendorong hak-hak individu sebagai dasarnya.
Dalam bidang kesehatan, badan pengawas obat dan makanan AS (FDA) memiliki sejumlah hak, Seperi:
- Berhak dalam menyetujui, menolak, atau membatasi penggunaan perangkat medis berbasis AI.
- Memastikan perangkat medis berbasis AI aman digunakan.
- Terakhir, memantau penggunaan alat medis berbasis AI.
regulasi penggunaan AI Foto: South Asia Morning Post
China
Perkembangan teknologi juga mengharuskan penerapan sejumlah regulasi penggunaan AI di China. Tujuannya, menciptakan keseimbangan antara kontrol negara dan kebutuhan inovasi. Aturan ini bernama 'Administrative Measures for Generative Artificial Intelligence Services' yang berlaku sejak Agustus 2023 lalu.
Inti aturan ini adalah penyedia layanan AI harus bertanggung jawab atas konten yang dihasilkan oleh platform mereka. Ketika ada ‘konten ilegal’ muncul, penyedia layanan harus mengambil tindakan guna menghentikan pembuatan konten, menghapus konten, dan mengoptimalkan model mereka. Penyedia pun harus melapor pada otoritas setempat, jika insiden semacam itu terjadi.
Regulasi ini juga menekankan pada hak dan perlindungan data pribadi pengguna. Hal ini meliputi melarang penyimpanan data yang tidak perlu, penyimpanan informasi yang dapat diidentifikasi. Lalu, pengungkapan kepada pihak ketiga.
Kontrol negara dalam regulasi ini tercermin dalam pelarangan Presiden Xi Jinping yang dibuat dengan AI. Penyedia layanan juga diwajibkan mengambil semua data dan model dasar dari “sumber sahâ€. Lalu, menghormati hak kekayaan intelektual pencipta, memiliki izin yang sesuai, dan tidak merusak privasi pengguna.
regulasi penggunaan AI Foto: Shutterstock
Uni Eropa
Regulasi penggunaan AI di Uni Eropa telah disahkan pada Selasa (21/5) lalu. Undang-undang ini akan berlaku tahun depan. Tujuannya, menetapkan tolok ukur global dalam penggunaannya dalam bidan ekonomi bisnis dan kehidupan sehari-hari.
Undang-undang AI Uni Eropa disebut lebih komprehensif dibandingkan regulasi yang dikeluarkan AS dan China. Latar belakang aturan ini adalah penyebaran misinformasi, berita palsu, dan materi hak cipta milik orang yang dicomot sewenang-wenang. Penggunaan AI generatif, seperti ChatGPT dan Gemini juga menjadi pertimbangan.
“Undang-undang penting ini, yang pertama di dunia, menjawab tantangan teknologi global yang juga menciptakan peluang bagi masyarakat dan perekonomian kita," kata Menteri Digitalisasi Belgia, Mathieu Michel, dikutip NY Post.
Melalui regulasi penggunaan AI di Uni Eropa, mereka menekankan pentingnya tanggungjawab, transparansi, dan kepercayaan dalam penggunaan teknologi baru. Dalam peraturan ini penggunaan ‘real-time’ oleh negara dibatasi. Kecuali, dalam kasus tertentu, seperti pencegahan serangan teroris dan pencarian orang-orang yang diduga melakukan kejahatan paling serius.
Negara di luar Uni Eropa juga akan terdampak peraturan pemakaian AI. Penyebabnya, perusahaan di luar Uni Eropa yang menggunakan data negara mereka harus mamatuhi aturan ini.