Menkeu: Pencairan THR bagi ASN dan Pensiunan H-10 Idul Fitri

Nasional

Minggu, 17 April 2022 | 00:00 WIB
Menkeu: Pencairan THR bagi ASN dan Pensiunan H-10 Idul Fitri

Forumterkininews.id, Jakarta- Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan dapat berlangsung mulai H-10 Idul Fitri, sementara pencairan gaji ke-13 pada Juli 2022.

rb-1

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan,, pemerintah sudah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022, yang mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13. Salah satu poin aturan itu mengenai waktu pencairan THR 2022.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4).

Baca Juga: Surya Paloh Belum Restui Duet Anies-Cak Imin

rb-3

Seluruh kementerian dan lembaga dapat mengajukan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4). Setelah proses administratif berjalan, KPPN dapat mentransfer THR mulai H-10 lebaran, sesuai mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani menyebut bahwa kerap terjadi masalah teknis dalam pembayaran THR, bahkan hingga melewati hari raya Idul Fitri. Menurutnya, pemerintah boleh membayarkan THR setelah lebaran jika terdapat kendala yang berarti, tetapi tetap harus mengusahakannya sebelum hari raya.

"Saya berharap semuanya mulai bisa dilakukan pada H-10, sehingga ASN pusat, daerah, TNI, Polri, pensiunan bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya.

Baca Juga: Mobil Rolls-Royce Harvey Moeis Seharga Rp25 Miliar Disita Kejagung

Adapun, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah turut memberikan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan, berkaitan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru. Pencairannya dijadwalkan pada Juli 2022.

"Gaji ke-13, ini tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru, pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI, Polri. Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan," ujar Sri Mulyani.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari tahun 2021," jelas Menkeu.

Tag Nasional Kemenkeu Menkeu Sri Mulyani Idul Fitri 2022 THR 2022

Terkini