Menkominfo Ikut Dukung Kapolri Berantas Perjudian
Teknologi

Forumterkininews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan akan mencopot pejabat Polri yang terlibat perjudian daring (online) maupun ragam bentuk pelanggaran pidana lainnya. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mendukung hal tersebut.
Namun, Menkominfo mengatakan bahwa sebelum Kapolri memberikan perintah itu kepada jajarannya, pihaknya sudah lebih dulu untuk melakukan pemberantasan judi online.
"Saya tentu memberi dukungan. Kalau Bapak Kapolri menyampaikan dengan tegas untuk melakukan berbagai upaya mencegah, menangani dan mengatasi perjudian di ruang fisik (dan digital), maka itu baik adanya, karena itu, kan, penegakan hukum," kata Menkominfo kepada awak media di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara.
Baca Juga: Kejar "Net Zero Emission", Jepang Ingin Buat PLT Angin
"Demikian halnya untuk dukungan hukum di penegakan ruang digital, kan semakin baik. Tapi, kominfo sendiri karena amanat peraturan dan perundang-undangan, ya, Kominfo membersihkan (platform judi online) terus-menerus setiap hari," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo dan Polri juga berkomunikasi terkait keamanan di ruang digital. Ia menyebutkan, sudah ada tim, mekanisme, dan wewenangnya masing-masing.
"Kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar hukum di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri. Sedangkan Kominfo melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum. Tapi, pelanggaran hukumnya, adalah kewenangan Polri," kata Menkominfo menjelaskan.
Baca Juga: Kapolri: 181 Tersangka Teroris Ditangkap Selama Setahun
Soal upaya pemberantasan platform judi online dari Kementerian Kominfo, Johnny mengatakan sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.