Nasional

Mensos Gus Ipul: Influencer dan Masyarakat Boleh Galang Donasi Asal Izin

10 Desember 2025 | 13:28 WIB
Mensos Gus Ipul: Influencer dan Masyarakat Boleh Galang Donasi Asal Izin
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. [Dok.Istimewa]

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat, termasuk para influencer dan publik figur, tetap diperbolehkan menggalang donasi untuk korban bencana.

rb-1

Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan maupun penyalurannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul sebagai respons atas banyaknya artis dan influencer yang ikut mengumpulkan bantuan untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Habis Dihujat Netizen Usai Sindir Donasi Rp10 M, Endipat Wijaya Minta Maaf ke Ferry Irwandi

rb-3

Menurutnya, transparansi jadi kunci agar dana publik dapat disalurkan tepat sasaran.

"Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan," kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Baca Juga: Update Bencana Banjir Sumatera: 969 Korban Meninggal, 157,9 Ribu Rumah Rusak

"Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa," lanjutnya.

Aturan Penggalangan Dana: Izin dan Laporan Wajib Dipenuhi

Masyarakat dan influencer yang terlibat dalam aksi donasi mendapat perhatian Mensos agar pelaporan dana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. [FTNews]Masyarakat dan influencer yang terlibat dalam aksi donasi mendapat perhatian Mensos agar pelaporan dana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. [FTNews]

Gus Ipul menjelaskan bahwa siapa pun dapat mengumpulkan bantuan, baik individu maupun lembaga, selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengajuan izin pun kini jauh lebih mudah.

"Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan," jelasnya.

Untuk dana di bawah Rp500 juta, audit internal dianggap cukup, namun tetap harus dilaporkan ke Kemensos.

Sementara untuk donasi di atas Rp500 juta, laporan wajib melibatkan auditor bersertifikat agar penggunaan dana benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau misalnya Rp 500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos," kata Gus Ipul.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mensos Donasi Gus Ipul Menteri Sosial Sumatera aifullah Yusuf