Menteri ATR: Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum melalui Reforma Agraria

Nasional

Jumat, 21 Januari 2022 | 00:00 WIB
Menteri ATR: Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum melalui Reforma Agraria

Forumterkininews.id, Depok – Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki makna filosofis yang bagus dan sangat masterpiece di zamannya. Adanya UUPA kala itu didorong dengan latar belakang mayoritas mata pencaharian masyarakat yaitu dalam bidang agraris.

rb-1

“Reforma Agraria saat ini memang sangat berbeda dengan Reforma Agraria pada tahun 1960-an. Saat itu masih dalam masa transisi pemilikan hak-hak barat, Eigendom (produk hukum kepemilikan tanah era Hindia Belanda-red) masih mendominasi. Namun saat itu banyak tuan tanah yang mendominasi. Namun di sisi lain banyak petani kita yang landless atau tak memiki tanah,” terangnya dalam keterangan pers, Jumat (21/1) .

Sofyan Djalil berkata bahwa saat ini, pihaknya terus berupaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan dalam bidang pertanahan melalui Reforma Agraria. Ia menyebut bahwa ketimpangan penguasaan tanah memang ada.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: Ada Tiga Cluster Tanah di Kawasan IKN Nusantara

rb-3

Oleh karena itu, berdasarkan arahan Presiden RI, Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat jalannya Reforma Agraria dalam hal legalisasi aset dan redistribusi tanah.

Dalam hal legalisasi aset, Kementerian ATR/BPN memiliki program pendaftaran tanah yang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lanjutnya  seluruh tanah di Indonesia, di luar kawasan hutan akan didaftarkan dan disertipikatkan. Program pendaftaran tanah ini mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi memberikan kepastian hukum dan fungsi memberikan akses masyarakat kepada lembaga keuangan formal atau inklusi keuangan.

Baca Juga: Kecerdasan Buatan Diharapkan Gaet Investor dalam Pertanian

"Bicara soal konflik pertanahan yang marak diperbincangkan, memang dahulu, banyak sekali tanah yang tidak terdaftar dan tidak tersertipikatkan dengan baik. Jika ada pihak lain melakukan klaim, tentunya ini menimbulkan konflik. Pihak Kementrian ATR/BPN harapkan dengan adanya PTSL dapat mengurangi terjadinya konflik pertanahan," tandasnya

Tag Nasional PTSL Sofyan A Djalil Menteri ATR/Kepala BPN Reforama Agraria

Terkini