Menteri ATR/BPN: Dengan Sertipikat Masyarakat Bisa Dapat Akses Usaha
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyerahkan sertipikat tanah untuk rakyat di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Bengkulu.
Sofyan A. Djalil mengucapkan selamat kepada seluruh penerima sertipikat tanah di ketiga provinsi tersebut.
"Kepada penerima sertipikat di Provinsi Maluku, Maluku Utara, dan Bengkulu, saya ikut bergembira dan mengucapkan selamat kepada seluruh penerima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujarnya, Selasa (14/12).
Baca Juga: Daftar di KPU Provinsi DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Sebut Nama Populer ‘Rido’ Bukan ‘Rawon’
Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat mempunyai kepastian hukum untuk dapat mengurangi konflik tanah. Selain itu, sertipikat dapat memberikan akses kepada penerima sertipikat untuk dapat menerima pinjaman kepada lembaga keuangan formal.
"Selama ini banyak masyarakat yang masih menjadi korban dari pinjaman yang memiliki bunga sangat mahal. Mereka tidak bisa ke bank formal karena mereka tidak memiliki sertipikat. Akhirnya, mereka pergi ke rentenir dan rentenirnya itu bunganya luar biasa,†ungkapnya
Dengan sertipikat tanah, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat bisa mendapatkan akses usaha untuk kesejahteraan melalui pinjaman untuk membuka usaha. Pemerintah pun terus membantu masyarakat, misalnya dengan menurunkan biaya kredit.
Baca Juga: HUT ke-78 RI, Jokowi Pimpinan Apel Kehormatan dan Renungan Suci
Sertipikat Bisa Dijaminkan ke Bank Pemerintah
Lebih lanjut, dijelaskan, masyarakat dipermudah oleh pemerintah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelum era pemerintahan Jokowi, KUR mencapai 22% dan saat ini hanya 6% per tahunnya.
Saat ini, Pemerintahan Jokowi pun sedang mengupayakan untuk diturunkan sampai dengan 3% per tahun, terutama untuk KUR pertanian.
Sofyan A. Djalil mengingkatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dalam meminjam modal. Jika tidak dihitung dengan baik, tidak akan memberikan manfaat. Apalagi jika pinjaman tersebut digunakan untuk sesuatu hal yang konsumtif.
"Dikhawatirkan berpotensi menjadi masalah di masa yang akan datang. Pemerintah sedih jika sertipikat yang diberikan nantinya malah menimbulkan masalah," tuturnya.
Untuk diketahui, pada penyerahan sertipikat tanah kali ini, diserahkan di Provinsi Maluku sebanyak 18.741 bidang. Provinsi Maluku Utara sebanyak 29.514 bidang, dan Provinsi Bengkulu sebanyak 26.749 bidang.
Hadir di masing-masing provinsi secara daring, Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail; Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah; Kepala Kantor Wilayah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Maluku Utara, Kepala Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu, serta jajaran kantor pertanahan di masing-masing provinsi.