Menteri Luhut: PPKM Level 3, WFO Maksimal 50 Persen

Kesehatan

Selasa, 15 Februari 2022 | 00:00 WIB
Menteri Luhut: PPKM Level 3, WFO Maksimal 50 Persen

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk kembali melakukan sejumlah penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

rb-1

“Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi, mengacu pada karakteristik varian Omicron. Sekaligus pemulihan ekonomi nasional,” ujar Luhut usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (14/2) secara virtual.

Melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada, lanjut dia, dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan. Pemerintah masih melihat adanya ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam.

Baca Juga: Besok, Polri Bakal Uji Kemampuan Novel Dkk

rb-3

“Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik,” kata Luhut.

Penyesuaian PPKM di wilayah Jawa-Bali yang dilakukan antara lain terkait aturan batas maksimum work from office (WFO) serta kegiatan seni budaya dan penggunaan fasilitas umum.

“Periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum work from office di Level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50 persen,” ujarnya.

Baca Juga: UNICEF Kucurkan Dana untuk Tangani Gizi Buruk Anak di Kamboja

Seiring dengan pelonggaran, Luhut meminta jajaran pemerintah daerah untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Secara spesifik, saya meminta pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakan penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekadar membubarkan,” tegasnya.

Pengurangan Waktu Karantina PPLN

Selain penyesuaian terkait aturan PPKM, Menko Marves juga menyampaikan, pemerintah akan lakukan penyesuaian kebijakan karantina. Khususnya bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Perubahan tersebut berupa pengurangan masa karantina bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi booster dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari.

“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar,” jelasnya.

PPLN yang sudah selesai karantina, diimbau tetap melakukan PCR tes mandiri di hari kelima. Kemudian melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi pandemi terus membaik maka pada awal Maret pengurangan masa karantina tersebut juga akan diberlakukan bagi semua PPLN.

“Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan sebelum  April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung situasi pandemi. Kita semua bertanggung jawab untuk membuat negeri kita tetap aman buat kita semua,” tegasnya.

Penyesuaian lain yang dilakukan pemerintah adalah terkait regulasi pintu keluar masuk internasional di wilayah Jawa Bali.

“Pemerintah akan membuka keberangkatan kedatangan jemaah umrah melalui Bandara Juanda, Surabaya. Selain itu, Bandara Juanda juga akan menerima WNA dan WNI dari luar PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Bandara Ngurah Rai juga akan dibuka untuk WNA dan WNI non PMI dengan segala tujuan tidak hanya wisatawan. Pintu laut di Bali juga dibuka untuk WNA WNI yang datang menggunakan kapal pesiar (cruise) atau layar (yacht),” tandasnya.

Tag Nasional Menko Marves Kesehatan Luhut Binsar Pandjaitan PPKM Level 3 WFO

Terkini