Menteri Natalius Pigai: Koruptor Masuk Kategori Pelanggar HAM
Hukum

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan koruptor termasuk dalam kategori pelanggar HAM. Ini lantaran perbuatan mencuri uang negara dapat menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat.
"Para pelakunya adalah sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat, ya. Mereka melakukan pelanggaran HAM," kata Pigai, Selasa (31/12/2024).
Menurut dia, korupsi berkorelasi dengan penderitaan rakyat, kemiskinan, kesehatan, dan kualitas pendidikan.
Baca Juga: Tampang Nader Thaher, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Buron 19 Tahun Ditangkap di Bandung
Pasalnya, korupsi yang merajalela bisa mengganggu kondisi keuangan negara.
"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pangan (dan) energi terhambat. Kita tidak boleh, dong, kita tidak boleh (korupsi)," tuturnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri HAM merespons pertanyaan wartawan terkait vonis terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim, yang mendapat sorotan publik belakangan ini.
Baca Juga: Moeldoko: Institusi TNI Semakin Profesional dan Kedepankan HAM
Pigai mengaku menghormati independensi dan integritas majelis hakim yang memutus perkara tersebut.
Namun, dia tidak bisa menampik ketidakpuasan masyarakat karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Ada keprihatinan yang kita harus ungkapkan. Saya harus menyampaikan ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan di publik. Oleh karena itu, harus memberikan hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan," ucapnya.
Dia pun mengaku dapat memahami perasaan publik.
"Secara pribadi, sebagai menteri, saya mengatakan, kami menghormati proses hukum, tapi kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat, melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil," tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12), memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022.
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Sementara itu, Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, Senin (30/12), divonis lima tahun penjara pada kasus yang sama.
Helena juga divonis pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.