Menteri Sofyan: Tanah Hasil Program Redistribusi Jangan Dijual

Nasional

Selasa, 07 Desember 2021 | 00:00 WIB
Menteri Sofyan: Tanah Hasil Program Redistribusi Jangan Dijual

Forumterkininews.id, Semarang -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, melakukan penanaman bibit pohon alpukat di lokasi demonstration plot (demplot), Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Senin (6/12).

rb-1

Tanah tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Kartasura yang tepatnya terletak di Desa Kenteng.

"Kita harapkan pohon alpukat menjadi model percontohan penghasil buah. Namun, harus ada yang mengelola dengan hati," kata Menteri ATR/Kepala BPN, sesaat sebelum menanam bibit pohon alpukat.

Baca Juga: Resmi Jadi Kader Golkar, Ini Jabatan Baru Ridwan Kamil

rb-3

Usai penanaman, Menteri ATR/Kepala BPN berpesan agar tanah redistribusi yang diberikan pemerintah jangan dijual belikan.

Pasalnya, tanah redistribusi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada petani yang telah merawat dan menggarap hingga menjadi tanah produktif.

"Redistribusi ini bagian dari apresiasi pemerintah, maka penerima punya kewajiban. Pertama, tidak boleh dijual. Lalu, harus diberdayakan dan dimanfaatkan," kata Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: BMKG : Hujan Lebat di Malam Tahun Baru, Di Mana Saja?

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa luas tanah redistribusi yang diserahkan kepada masyarakat seluas 141,5 hektare.

Namun, ini menjadi gambaran kondisi masyarakat di Pulau Jawa, yang memiliki laju pertumbuhan penduduk yang sangat cepat. Menurut Sofyan Djalil, saat ini Pulau Jawa telah dihuni 170 juta jiwa.

Jika dibandingkan dengan Papua yang luas wilayahnya empat kali lebih besar dari Pulau Jawa dan hanya dihuni oleh empat juta jiwa, cukup meggambarkan kondisi Pulau Jawa yang semakin padat.

"Maka pressure terhadap lingkungan di Pulau Jawa semakin besar akibat pemanfaatan lahan, sehingga sumber daya air pun terancam karena eksploitasi, ditambah dampak perubahan iklim yang semakin besar,” lanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, mengatakan, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah sudah menyelesaikan sengketa yang sudah berlangsung selama 20 tahun. Salah satunya sengketa yang terjadi di atas objek redistribusi tanah di Desa Kenteng ini.

"Sebagai tindak lanjut juga telah diselesaikan melalui redistribusi tanahnya seluas 141,5 Ha sejumlah 3.261 bidang kepada 1.368 KK," ujar Dwi Purnama.

Tag Nasional Sofyan A Djalil Menteri ATR/Kepala BPN Sertifikat Program Redistribusi

Terkini