Ekonomi Bisnis

Meutya: Promo Gratis Ongkir di E-commerce tak Dilarang tapi Diatur Skema Pelaksanaannya

20 Oktober 2025 | 16:45 WIB
Meutya: Promo Gratis Ongkir di E-commerce tak Dilarang tapi Diatur Skema Pelaksanaannya
Ilustrasi/Foto: Polina Tankilevitch, pexels.com

Kementerian Komdigi kembali menyinggung soal kebijakan gratis ongkos kirim (ongkir) yang diberlakukan sejumlah platform perdagangan elektronik (e-commerce). Dengan tegas menyatakan pihaknya tidak melarang adanya promo gratis ‘Ongkir’ namun menata ulang skema pelaksanaannya agar tidak merugikan pihak-pihak yang bekerja di lapangan.

rb-1

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, kebijakan gratis Ongkir tidak boleh membebani para kurir atau penyedia jasa pengiriman.

“Masyarakat sudah terbiasa dengan yang namanya free ongkir, bebas ongkos kiriman. Ketika muncul berita bahwa Kementerian Komdigi mengeluarkan aturan baru soal itu, masyarakat bertanya-tanya, apakah nanti tidak boleh ada free ongkir lagi? Jadi ini sebenarnya bagaimana?” Ujar Meutya

Baca Juga: Ini Jawaban TikTok setelah TDPSE-nya Dibekukan Kemkomdigi

rb-3

“Jadi ini kita mengatur relasi antara e-commerce dengan jasa kurir, karena kita tidak mau gratis ongkirnya itu dibebankan kepada para kurir,” tegasnya.

Bisnis Digital yang Adil bagi Semua

Menurut Meutya, pemerintah mendorong model bisnis digital yang adil bagi semua pihak, termasuk pekerja logistik yang selama ini menjadi ujung tombak rantai distribusi digital nasional.

Baca Juga: Kemkomdigi Notifikasi 25 PSE Privat, Termasuk OpenAI dan Cloudflare, Ini Daftar Lengkapnya

Menkomdigi Meutya Hafid/Foto: dok Kemkomdigi Menkomdigi Meutya Hafid/Foto: dok Kemkomdigi

“Tidak boleh ada free ongkir dibebankan kepada kurirnya terus-menerus. Jadi kalau untuk tiga hari promosi masih dibolehkan, tapi tidak boleh diteruskan terus, apalagi sampai 30 hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa pengaturan ini juga sejalan dengan posisi strategis Indonesia di kancah internasional.

“Indonesia baru saja diangkat menjadi anggota Dewan Council Pos PBB (Universal Postal Union Council). Tentu posisi itu tidak mungkin diberikan kepada negara yang dianggap tidak memiliki aturan baik tentang pos dan logistik. Jadi ketika kita dipercaya, kita yakin langkah ini sudah tepat,” tandasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) saat ini tengah menyiapkan regulasi turunan yang akan memperkuat hubungan kemitraan antara pelaku e-commerce, perusahaan logistik, dan pekerja kurir.

Bisnis pengantaran barang/Foto: Artem Podrez, pexels.comBisnis pengantaran barang/Foto: Artem Podrez, pexels.com

Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Kemkomdigi menyinggung soal gratis Ongkir yang marak di platform e-commerce. Juni lalu hal ini juga sempat disampaikan ke public yang kemudian meresponnya secara negative. Kala itu public mengira Kemkomdigi melarang promo gratis Ongkir diberlakukan di e-commerce.

Reaksi Masyarakat Saat Mei 2025

Mengutip penjelasan Kemkomdigi kala itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce. Yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir. “Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, di Jakarta Pusat, (17/5/2025).

Tag Kemkomdigi E-commerce GratisOngkir