Misteri Duit Rp1 Triliun di Safety Box Sandra Dewi Terungkap, Dibongkar Harvey Moeis

Lifestyle

Senin, 23 Desember 2024 | 20:52 WIB
Misteri Duit Rp1 Triliun di Safety Box Sandra Dewi Terungkap, Dibongkar Harvey Moeis
Harvey Moeis sata menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024). [Ilham/FTnews]

Harvey Moeis buka-bukaan terkait duit hampir mencapai Rp 1 triliun yang ditemukan di dalam safety box milik istrinya, Sandra Dewi.

rb-1

Seperti diketahui, duit tersebut terdiri dari pecahan 400 ribu dolar Amerika dan 81.401 dolar Singapura, serta sejumlah logam mulia serta perhiasan lain yang kini telah diamankan..

Hal ini disampaikan Harvey Moies saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan korupsi kasus timah yang telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Sandra Dewi Protes Asetnya Disita!

rb-3

"Itu uang siapa?" tanya hakim.

"Itu uang pribadi saya,"jawab harvey.

"Dari mana uangnya itu?" tanya hakim lagi.

Baca Juga: Suami Dihukum 20 Tahun Penjara, Sandra Dewi akan Menikah Lagi?

Dicecar begitu, Harvey Moeis kemudian menjelaskan darimana ia mendapatkan uang begitu banyak kemudian disimpan di dalam safety dopsit box (SDB) milik istrinya, Sandra dewi.

"Ijin menjelaskan yang mulia, sebenarnya ini sesuatu yang saya..., ya sudah. jadi Ayah saya tahun 2012 didiagnosa cancer. Beliau sudah merantau dari Merauke hingga Jayapura.

Harvey Moeis sata menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024). [Ilham/FTNews]

Pas beliau sakit dijual semua aset, dia tukar semua dengan dolar Singapura. Mintanya cuma satu, ingin berobat ke singapur dan ingin sembuh," jawab Harvey.

"Tapi, Tuhan berkehendak lain. Beliau meninggal 2014. Uang sisanya dikasihkan ke saya," lanjutnya.

Hakim kemudian bertanya mengapa duit hasil warisan dari ayahnya disimpan di safety box milik Sandra Dewi, bukan disimpan dalam rekeningnya.

"Karena istri saya brand ambassador bank tersebut dikasih fasilitas itu. Dikasih gratis untuk saya pakai," timpal Harvey lagi.

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis ringan 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Sndra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram]

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis divonis ringan 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Eko Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.

Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan ganti kurungan enam bulan apabila denda itu tak dibayarkan.

Majelis Hakim menyatakan Harvey bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tag Sandra Dewi Harvey Moeis

Terkini