MK Diminta Konsisten Soal Tolak Ubah Sistem Pemilu Jadi Tertutup
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensinya dalam memutus perkara terkait permohohonan judicial review sistem pemilu terbuka yang diminta untuk diubah menjadi tertutup oleh beberapa orang pemohon.
“Dalam dua putusan terakhir, MK diapresiasi karena sudah sangat tegas menolak dan konsisten menetapkan sesuai ketentuan Konstitusi. Saya dan banyak pihak berharap dalam perkara permohonan pengubahan sistem pemilu, MK melanjutkan sikapnya yakni menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu terbuka kembali menjadi tertutup,†katanya dalam keterangan resminya, Selasa (1/2).
HNW menambahkan, sikap konsisten MK mengenai putusan akhir sistem Pemilu harus ditegakkan. Karena hal yang sama telah diputuskan pada 2008 lalu.
Baca Juga: Progres Penagihan Obligor BLBI, Negara Kantongi PNBP Rp314 Miliar
“Agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi. Sesuai ketentuan UUD 1945 Pasal 24E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan karena MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari terutup ke sistem terbuka. Dimana sampai sekarang masih berlaku,†paparnya.
Peserta Pemilu Parpol Bukan Person
Ia juga mengatakan, posisi legal dari pemohon uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu terbuka tersebut juga harus diperlakukan sama dengan perkara sebelumnya. Dimana MK sangat mementingkan memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
“Apabila legal standing tidak terpenuhi, maka MK mestinya, sebagaimana sebelumnya, tidak segan untuk memutus bahwa permohonan itu tidak dapat diterima. Karena beberapa pemohon itu merupakan person. Bukan lembaga Partai Politik, tidak mempunyai legal standing. Pasalnya peserta Pemilu sesuai ketentuan UUDNRI 1945 adalah Partai Politik, bukan person,†jelasnya.
Baca Juga: Kembali Erupsi Semeru, PVMBG: Terjadi Satu Kali Letusan
Lagi pula katanya, tidak ada parpol yang mengajukan permohonan uji materi itu ke MK. Bahkan, 8 dari 9 Parpol di DPR tegas menyampaikan penolakan terhadap usulan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup itu.
“Juga bahwa sistem Pemilu terbuka yang diputuskan sebelumnya oleh MK itu juga tidak bertentangan dengan Konstitusi, malah lebih sesuai dengan spirit dan semangat konstitusi di era Reformasi, maka sewajarnya bila MK konsisten dengan sikap konstitusionalnya dengan menolak permohonan mengubah sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup,†pungkasnya.
HNW tegas menyatakan sikap dalam persidangan di MK agar pemilu tetap dilakukan secara terbuka. Karena katanya, itu lebih demokratis dan sesuai dengan ketentuan Konstitusi.