MK Juga Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud

FTNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Suhartoyo mengatakan, seluruh dalil yang kubu Ganjar-Mahfud ajukan tersebut tidak berlandaskan hukum.

Seperti misalnya penyaluran bantuan sosial. Lalu abuse of power yang menurut mereka memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hakim MK Suhartoyo

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum, menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegasnya.

Suhartoyo juga menyatakan, Mahkamah telah menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam perkara ini, lanjutnya, terdapat penyampaian pendapat yang berbeda (dissenting opinion) hakim.

Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Tolak Gugatan Kubu Anies

Sebelumnya, MK juga telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat Senin (22/4).

(Hakim Suhartoyo/Foto: Istimewa)

Alasan penolakan seluruh dalil permohonan tersebut, lantaran MK menilai permohonan tak beralasan hukum.

“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,”tandasnya.

MK, lanjutnya, menyatakan berwenang mengadili permohonan AMIN. MK kemudian membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.

Kata Suhartoyo, salah satu yang pihaknya pertimbangkan adalah dalil yang meminta paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

“MK memandang, dalil yang pemohon sampaikan itu tidak beralasan menurut hukum,”terangnya.

Selain itu, MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan. Dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

BACA JUGA:   Kenaikan Harga Sembako Diprediksi H-3 Jelang Nataru

Kemudian, MK menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

Suhartoyo pun menyebut, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Artikel Terkait