MK Tolak Dalil Permohonan Kubu AMIN Soal Jokowi Cawe-cawe di Pilpres
Nasional

FTNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang menyebut presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe alias ikut campur dalam Pilpres 2024.
Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyebut dalil cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024 itu tak beralasan menurut hukum.
“Menurut Mahkamah, pemohon tak menjelaskan makna dan dampak cawe-cawe yang pemohon maksud. Serta apa bukti tindakan cawe-cawe tersebut,â€ujar Daniel membacakan putusan sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4).
Baca Juga: Rido Berencana Salurkan Kredit Terjangkau Bagi Warga Jakarta, Ini Sumber Dananya
Daniel melanjutkan, kubu Anies-Muhaimin memang turut melampirkan bukti berupa artikel dan rekaman video.
“Bahwa berbagai alat bukti yang pemohon ajukan, baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan. Dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pemilu,â€papar Daniel.
Namun, alat bukti tersebut tidak dapat di tafsirkan sebagai cawe-cawe Jokowi.
Baca Juga: Marsdya TNI Andyawan Ditunjuk sebagai Pangkoopsudnas
Terlebih terhadap dalil permohonan tidak mendapat bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta pemilu Presiden dan wakil Presiden tahun 2024.
“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud. Dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,†terangnya.
Sehingga, Daniel menegaskan bahwa dalil permohonan cawe-cawe Jokowi yang pihak Anies-Muhaimin ajukan, tak beralasan hukum.
â€Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana terurai di atas, Mahkamah menilai dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum,â€tandasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang kali ini MK akan memutuskan dua gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam petitum gugatan, keduanya secara umum meminta agar hasil keputusan KPU yang memenangkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dibatalkan.
Selain itu, kedua kubu juga meminta agar penyelenggarana Pilpres 2024 diulang.
Dalam gugatan tersebut, KPU dan Bawaslu menjadi pihak yang tergugat. Sementara kubu paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait.