Mobil dengan Kecepatan 100 KM Perjam di Tol Bakal Ditilang

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi telah menentukan batas kecepatan mobil di jalan tol ibu kota yang tidak lebih dari 100 kilometer (KM) per-jam. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, batas kecepatan kendaraan di ruas tol ibu kota adalah 100 km/jam. Batas itu akan terpasang di rambu-rambu jalan tol dalam kota.

Dengan demikian, jika ada rambu batas kecepatan hanya 100 km/jam, maka kendaraan yang melintas di atas aturan itu akan diberikan sanksi tilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Aturan tersebut akan berlaku selama 24 jam setiap harinya. Dan akan mulai diberlakukan pada 1 April mendatang.

“Soal batas kecepatan ini kami sudah sosialisasi dari 1 sampai 31 Maret 2022. Nanti penindakan full dari 1 April 2022,” kata Sambodo dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Ia mengatakan para pelanggar aturan tersebut nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat 5 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid (aturan) itu menyebutkan, para pelanggar akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau paling banyak Rp500 ribu.

“Apabila tidak membayar, maka akan dilaksanakan blokir terhadap kendaraan,” ujar Sambodo.

Ia menambahkan, aturan baru di jalan tol ini akan diberlakukan pada lima ruas jalan tol. Diantaranya, jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng. Kebijakan baru ini, tak hanya menyasar kecepatan kendaraan saja. Polisi juga akan menindak kendaraan yang kelebihan muatan. Aturan ini akan diberlakukan di jalan Tol Jakarta Outer Ringroad (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Kendaraan yang bermuatan lebih akan diberikan sanksi sesuai Pasal 307 UU tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengendara akan diberikan sanksi kurungan selama dua bulan atau dengan Rp200 ribu.

BACA JUGA:   Polda Metro Ringkus Pria Kurir Sabu 36 Kilogram di Depok

“Overload ini sistem alatnya sudah dipasang, dan sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan,” papar Sambodo.

Artikel Terkait