Mobil Mewah Milik Lukas Enembe Disita KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

“Sejauh ini kami menyita beberapa mobil mewah dari beberapa pihak terkait tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1).

Meski demikian Ali tidak menjelaskan detail jenis dan jumlah mobil mewah yang disita KPK. Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik KPK hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Suci Marlina terkait mobil mewah terkait dengan tersangka Lukas Enembe.

“Kami dalami dari saksi Suci ini, terkait aset-aset, betul di antaranya adalah mobil mewah, yang kami dalami terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ali juga mengatakan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pekan ini. Namun belum memberikan keterangan lebih detail mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe Rp1 miliar. Ini dilakukan setelah dirinya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Ketiganya yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Kemudian proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA:   Ahli Dokter Beberkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium David

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023. Sementara tersangka Rijatono ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Artikel Terkait