Moeldoko: BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah Sangat Logis
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah ramai dibicarakan.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai, persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun. Tidak seharusnya juga dipandang dalam narasi negatif
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,†kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2).
Baca Juga: Waduh, BNPT Mengklaim Ada Parpol Baru Terafiliasi Teroris
Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Sementara itu, peserta nonaktif atau bisa dikatakan menunggak, tidak bayar iuran, terhitung sebanyak 32 juta orang atau 14 persen. Hal tersebut berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.
Dengan begitu, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Inpres ini, 30 kementerian dan lembaga diwajibkan mengukung program tersebut.
Baca Juga: Covid-19 Omicron Merebak, Menkeu Program Vaksinasi Dipercepat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
Namun Moeldoko memberikan catatan, bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual beli tanah. Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.
Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.