Moeldoko Tegaskan Substansi UU Ciptaker Tak Berubah
Forumterkininews.id, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menegaskan substansi dan aturan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku.
“Sebab putusan Mahkamah Konstitusi lebih pada persoalan formil belum ke substansi,†kata Moeldoko saat menerima audensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (3/11).
Moeldoko memastikan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan tersebut mengatur tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
“Terkait partisipasi publik, kita akan dorong dan lakukan. Supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK,†terang Moeldoko.
Ia juga memastikan, pemerintah telah bekerja keras untuk mendatangkan investor yang besar dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja. Untuk itu, dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi, dan kepastian dalam berbagai hal.
“Dengan UUCK ini kita memberikan kepastian-kepastian itu. Seperti kepastian ijin usaha dan lainnya,†ucap Moeldoko.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN