Deretan Aib Brigadir Anton yang Diungkap Kapolda Kalteng di Komisi III DPR RI, Tak Hanya Tembak Mati Warga Sipil

Nasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 07:00 WIB
Deretan Aib Brigadir Anton yang Diungkap Kapolda Kalteng di Komisi III DPR RI, Tak Hanya Tembak Mati Warga Sipil
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto di Komisi III DPR RI (Ilham Sigit Pratama / ftnews.co.id)

Tersangka penembakan warga sipil di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto disebut sebagai sosok polisi yang bermasalah.

rb-1

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12), terungkap bahwa Brigadir Anton sempat beberapa kali dilakukan penempatan khusus (patsus).

Brigadir Anton pernah dipatsus selama tiga pekan karena masalah kecelakaan mobil dinas.

Baca Juga: Perjelas Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Komisi III DPR Tinjau Langsung ke Lokasi

rb-3

"Saudara Anton pernah diberikan hukum patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," ujar Djoko do hadapan anggota dewan.

Adapun mobil dinas yang dikemudikan Brigadir Anton mengalami kecelakaan pada 12 Februari 2024.

Tak sampai di situ, Brigadir Anton juga pernah dipatsus karena tindakan pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Gak Bisa Berkelit Lagi, Kapolrestabes Semarang Akhirnya Akui Anggotanya Tembak Gamma Hingga Tewas

Brigadir Anton tertangkap basah Bidang Propam melakukan pungli kepada masyarakat pada 5 Mei 2022 silam.

"Kemudian dihukum teguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucap Djoko.

Brigadir Anton sendiri sudah diberhentikan dari statusnya sebagai anggota Polri lewat vonis Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PSTH).

Brigadir Anton juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kasus polisi tembak warga sipil terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Seorang polisi Anton Kurniawan Stiyanto (Brigadir AKS) melakukan pembunuhan terhadap warga berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya pada 26 November 2024.

Kasus polisi tembak warga ini mencuat setelah warga sekitar menemukan jenazah korban tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalteng (6/12/2024).

Ilustrasi penembakan (Pexels)

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto, Minggu (15/12/2024), membenarkan terkait dengan dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya itu.

Kekinian, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri dalam siding etik Bidang Propam Polda Kalteng.

"Pelaku atau terlapor ini telah melakukan perbuatan tercela, patsus empat hari, dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan, Senin (16/12/2024) sore.

Dia dipersangkakan pasal Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (ILHAM SIGIT PRATAMA)

Tag Komisi III DPR RI Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto

Terkini