Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya, Sahroni ke Kapolda Kalteng: Usut Tuntas, Jangan Tunggu Gaduh!
Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto mengusut tuntas kasus penembakan warga sipil berinisial BA oleh oknum polisi.
Oknum anggota polisi tersebut berdinas di Polresta Palangka Raya pangkat Brigadir berinisial AKS.
"Saya minta Pak Kapolda Kalteng langsung turun tangan untuk selesaikan kasus ini secara tegas dan transparan. Pokoknya jangan berlama-lama dan nunggu gaduh, belajar dari kasus yang sudah-sudah," kata Sahroni, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Polisi Tersangka Penembakan Warga Sipil di Palangka Raya Brigadir AKS Positif Sabu, Tapi Ada yang Janggal...
Sahroni menilai kasus ini harus dituntaskan secara adil dan tanpa intervensi. Demi menjaga nama baik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia menyayangkan seperti peristiwa ini kembali terjadi. Mengingat sebelumnya banyak kasus polisi tembak warga maupun kepada sesama anggota Polri.
Politikus NasDem ini memandang seluruh anggota Polri perlu mendapatkan arahan yang tegas dari setiap pejabat Polri di daerah dalam menggunakan senjata api.
Baca Juga: Sebanyak Lima Orang Penambang Emas Ilegal Diciduk Ditreskrimsus Polda Kalteng
"Berikan arahan dan pedoman tegas kepada jajarannya. Ingatkan untuk jangan pernah melibatkan jabatan dan kewenangan ke dalam masalah personal atau keluarga," kata Sahroni.
"Tolong juga diingat baik-baik, senjata, seragam, dan kewenangan aparat itu ada guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan malah disalahgunakan," lanjutna.
Tersangka dan Dipecat
Untuk diketahui, Brigadir AKS diduga melakukan pembunuhan terhadap warga berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya pada 26 November 2024.
Kasus polisi tembak warga ini mencuat setelah warga sekitar menemukan jenazah korban tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalteng (6/12).
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, Minggu (15/12), membenarkan terkait dengan dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya itu.
Kekinian, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri dalam siding etik Bidang Propam Polda Kalteng.
"Pelaku atau terlapor ini telah melakukan perbuatan tercela, patsus empat hari, dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan, Senin (16/12) sore.