Monopoli Penjualan Tiket Umroh, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar

Nasional

Rabu, 23 Maret 2022 | 00:00 WIB
Monopoli Penjualan Tiket Umroh, Garuda Indonesia Didenda Rp1 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta– Mahkamah Agung memperkuat keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal tudingan terhadap Garuda yang dinilai melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999. Dengan keputusan ini Garuda Indonesia diwajibkan membayar Rp 1 Miliar ke Negara.

rb-1

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya menghormati ketetapan hukum atas putusan tersebut. Saat ini emiten dengan kode saham GIAA itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut.

"Hal itu sekaligus memastikan tindak lanjut atas upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan optimal. Termasuk pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut," kata Irfan dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Baca Juga: Presiden Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Putra Ridwan Kamil

rb-3

Lebih lanjut, Irfan memastikan komitmen Garuda Indonesia tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat. Selaras dengan misi tersebut, Garuda Indonesia secara berkesinambungan melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu. Di mana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam peningkatan daya saing industri penerbangan. Termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," paparnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda Indonesia dalam perkara praktik diskriminasi pemilihan mitra penjualan tiket murah dari dan ke Jeddah dan Madinah, Arab Saudi.

Baca Juga: Tolak Pengesahan Cipta Kerja, BEM UI: Kami Butuh DPR sebagai Wakil Rakyat

Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, MA menguatkan putusan KPPU yang sebelumnya menghukum Garuda Indonesia dengan denda senilai Rp1 miliar. Denda harus sudah dibayar ke Kas Negara setidaknya 30 hari setelah tanggal putusan tersebut keluar.

Tag Nasional Garuda Indonesia Dirut Garuda Indonesia PKPU Tiket Umrah

Terkini