Motif Pembunuhan Jurnalis Wanita di Kalsel, Oknum TNI AL Tak Mau Nikahi Korban
Hukum

Motif pembunuhan jurnalis wanita Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh tersangka oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, akhirnya terkuak.
Tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban usai terjadi dugaan rudapaksa. Ia pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat," kata Kadispenal Laksma TNI IM Wira Hady AWM, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga: Polisi: Pelaku yang Racuni Orang Tuanya Pernah Mencoba Lakukan Pembunuhan
Wira memastikan tersangka oknum TNI AL itu akan diproses sesuai peradilan militer. Dan karena korbannya warga sipil, maka persidangan terbuka untuk umum.
"Tersangka mengaku sebagai pacar korban. Terkait motif karena tidak mau menikahi korban, ini akan dibuktikan lebih lanjut fakta-faktanya di persidangan nanti," tuturnya.
Terkait asumsi publik soal tersangka pindah tugas ke kota lain untuk menghindari tanggung jawab dari korban, Wira menegaskan bahwa pindah dinas anggota merupakan hal biasa di tubuh TNI untuk kebutuhan organisasi.
Baca Juga: TNI AL Hadirkan Smart Truck untuk Hibur Korban Gempa Cianjur
Selain itu, terkait dugaan tersangka memiliki pasangan lain selain korban, ia meminta publik sabar menunggu hasil persidangan.
Karena nantinya dugaan itu akan terbukti berkaitan dengan alasan tersangka membunuh korban.
Sementara itu, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengatakan motif tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
"Dengan barang bukti yang ada, maka cukup bukti menjerat tersangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 330 KUHP tentang pembunuhan," tuturnya.
Kuasa hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri menyebutkan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan alat bukti digital dan temuan sperma volume banyak serta luka lebam di kemaluan korban saat autopsi.
Dia mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024. Saat itu tersangka diduga merudapaksa korban di kamar salah satu hotel di Banjarbaru.
Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 setelah jasad korban ditemukan, tepat pada hari peristiwa pembunuhan.
Sperma dan luka lebam ditemukan di kemaluan korban ketika jasad korban di autopsi.
Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin hari ini telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media online lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jasad jurnalis muda itu ditemukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.