Motif Pembunuhan Sadis Siswi SMA di Madina, Pelaku Merampok untuk Bayar Cicilan Hp
Sumatra Utara

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap motif pembunuhan sadis yang merenggut nyawa siswi SMA berinisial DF (15) yang dihabisi secara sadis di kebun sawit.
Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Yunus Saputra (22) terungkap motif peristiwa itu adalah perampokan dengan kekerasan. Yunus ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp250 ribu milik korban.
Pelaku Merampok untuk Bayar Cicilan HP
Baca Juga: 2 Polisi Gadungan Rampok Remaja Balap Liar Ditangkap
Polisi menangkap pelaku pembunuhan keji di Madina. [Istimewa]
"Pelaku ingin merampok korban untuk keperluan membayar cicilan handphone pelaku," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa 5 Agustus 2025.
Arie Paloh menerangkan peristiwa perampokan itu terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 sore hari ketika DF pulang dari latihan Paskibra di pinggiran pantai Natal.
Baca Juga: Perampok yang Begal Ustaz di Medan Sudah 5 Kali Beraksi
Yunus menyetop kendaraan DF ketika melintas di jalan dan meminta tolong untuk diantarkan untuk membawa sparepart motor pelaku yang rusak.
"Alasan mengantar sparepart itu tidak benar, pelaku malah membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk. Pelaku merampok korban, membunuh, dan mencabuli korban," jelasnya.
Kapolres menyebut hasil autopsi sementara bahwa korban mati lemas karena terhalang masuknya udara ke pernapasan dan trauma benda tumpul atau berkat pukulan benda tumpul.
Terancam 20 Tahun Bui
Ilustrasi tahanan mendekam di penjara. [Istimewa]
Atas perbuatannya, tersangka Yunus Saputra dikenakan pasal berlapis Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 79 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun," ujarnya.
Dapat diketahui, barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru-Hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 unit sepeda motor Supra Fit milik tersangka.
Kemudian 1 buah ember warna putih, 1 batang kayu, pakaian milik korban, 1 buah handphone warna pink milik korban, dan pakaian milik tersangka.