Motif Resbob Hina Suku Sunda, Ingin Dapat Saweran dari Penonton
YouTuber Adimas Firdaus, atau lebih dikenal dengan nama Resbob, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup. Termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Setelah gelar perkara dan menerima masukan dari penyidik, kami menetapkan Resbob sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan.
Baca Juga: Siasat Resbob Kabur dari Kejaran Polisi: Ponsel Dititip ke Pacar Demi Hilangkan Jejak
"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," lanjutnya dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Motif Ujaran Kebencian
Baca Juga: Resbob Ditangkap, Bigmo Tegaskan Sudah Lama Putus Hubungan dengan Sang Kakak
Rudi mengungkapkan bahwa, Rebsob sadar bahwa konten ujaran kebencian yang dilakukannya berpotensi viral.
Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menambah jumlah penonton serta memperoleh keuntungan secara finansial alias cuan.
"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivaisnya melakukan ujaran kebencian untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," ujarnya.
"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendapatkan keuntungan," jelas Rudi.
Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Polisi menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," pungkas Kapolda.