Mulai Oktober, Korlantas Hapus Pemberlakuan Pelat Nomor Khusus RF
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi akan menghapus pelat nomor khusus RF yang mulai berlaku pada Oktober 2023 bagi masyarakat. Namun pelat nomor RF dikhususkan bagi kendaraan pejabat kementerian dan TNI-Polri.
"Pada bulan Oktober 2023 sudah nol (tidak ada) pelat nomor RF. Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/6).
Jenderal polisi bintang satu itu menyebut bahwa Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2023.
Baca Juga: Kemensesneg Sediakan 5.000 Undangan untuk Hadiri Upacara HUT RI Secara Langsung
Kemudian tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF. Karena penggunaan pelat nomor khusus RF itu terbatas hanya untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian atau lembaga, TNI serta Polri.
Yusri mengatakan, polda-polda sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.
"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," ujarnya.
Baca Juga: Usai Hadiri Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa, Jokowi dan Rombongan Kembali ke Jakarta
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.
Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian atau lembaga, TNI maupun Polri.
Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tembusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian atau lembaga.
Aturan pengajuan pelat nomor RF serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.
"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.
Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).
Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.
"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri.