Mulai Pekan Ini, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan

Nasional

Kamis, 18 April 2024 | 00:00 WIB
Mulai Pekan Ini, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan

FTNews - Terhitung mulai pekan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bakal mengajukan penonaktifan 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

rb-1

“Ada 92 ribuan yang awal ini akan kita lakukan. Jadi ya minggu ini langsung dinonaktifkan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Rabu (17/4).

Jumlah tersebut kata Budi terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia. Dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Upaya penonaktifan itu, lanjutnya, diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ilustrasi KTP Elektronik. Foto: Kalbar Sepekan

"Surat pengajuan penonaktifan dikirim ke Kemendagri sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan. NIK yang dinonaktifkan sementara tersebut dapat aktif kembali,"paparnya.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

Caranya, yakni warga yang bersangkutan bisa datang ke posko yang ada di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat. Sehingga tidak perlu mengaktifkan NIK tersebut ke Kemendagri.

Alasan penonaktifan 92.493 NIK warga Jakarta tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta.

Budi menambahkan, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

“Pemprov DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri lagi," pungkasnya.

Tag Nasional Headline NIK KTP Jakarta

Terkini