Naik 8 Persen, Segini Besaran Gaji PNS 2024
Ekonomi Bisnis

FTNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 sebesar 8 persen.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," bunyi aturan itu, dikutip Rabu, (30/1).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Berikut rincian upah terbaru para pegawai negeri sipil 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-2.522.600
Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih
- Golongan IB: Rp 1.840.800-2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-6.373.200