Narkoba Jaringan Internasional Afghanistan-Jakarta Kembali Terungkap, 389 Kilogram Sabu Disita
Hukum

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo.
Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus narkoba jaringan Afghanistan-Jakarta. Dalam pengungkapannya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Debt Collector Terhadap Seleb Tiktok Clara Shinta
Karyoto, Rabu (20/11).
Pengungkapan ini bermula pada haru Minggu (17/11) lalu di Parkiran Lapangan RW, Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi dalam hal ini berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial MS (30) dan C (34). Tak hanya sabu saja, barang bukti lainnya berupa 1 buah mobil boks dan 2 unit handphone.
Baca Juga: Perwira Polsek Koja Ditusuk Anak Bandar Narkoba, Alhamdulilah Selamat
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima)tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Lebih lanjut, Karyoto menyebut dari penyitaan barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp583 miliar ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa generasi penerus bangsa.
Adapun, Karyoto mengatakan pihaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 2,2 juta jiwa usai melakukan penyitaan narkotika jenis sabtu sebanyak 389 kilogram.