Hukum

Nasib Gubernur Riau Ditahan atau Tidak Diumumkan Hari Ini, Mendagri Tunggu KPK

05 November 2025 | 12:34 WIB
Nasib Gubernur Riau Ditahan atau Tidak Diumumkan Hari Ini, Mendagri Tunggu KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid kena OTT KPK. [Instagram]

Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid apakah akan ditahan atau tidak oleh KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur akan ditentukan, Rabu (5/11/2025) hari ini.

rb-1

Diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap bersama 9 orang lainnya dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, tetapi detail identitas tersangka, termasuk apakah Gubernur Abdul Wahid menjadi tersangka, akan diumumkan resmi pada konferensi pers hari ini.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menunggu hasil keputusan KPK, terutama terkait kemungkinan penahanan Abdul Wahid, yang akan menentukan apakah gubernur tersebut akan dinonaktifkan atau tidak.

Mendagri Tito Karnavian. [Istimewa]Mendagri Tito Karnavian. [Istimewa]

"(Berdasarkan Undang-undang) kalau kepala daerah menghadapi masalah hukum, maka dia akan dinonaktifkan kalau dia ditahan. Kalau tidak ditahan, tetap jalan terus,” ujarnya dalam keterangan dikutip FT News, Rabu 5 November 2025.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Apabila KPK menahan Gubernur Riau, Tito menjelaskan Kemendagri akan mengangkat Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.

"Sampai dengan perkaranya inkrah," ujarnya.

Setelah perkara inkrah, lanjut Tito, maka DPRD akan menggelar rapat untuk mengusulkan SF Hariyanto sebagai Gubernur Riau definitif.

Diketahui, KPK melakukan OTT yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur.

Dalam OTT ini, KPK menangkap 10 orang termasuk Gubernur Riau, Abdul Wahid dan kemudian memboyongnya ke kantor KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling yang bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp 1,6 miliar.

Gedung KPK di Jakarta. [Istimewa]Gedung KPK di Jakarta. [Istimewa]

"(Uang) diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu 5 November 2025.

Dalam OTT tersebut, Budi menyampaikan KPK sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Abdul Wahid.

"Yang kemudian tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau," ujarnya.

Budi menjelaskan Abdul Wahid kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta, Selasa 4 November 2025 pagi dan menjalani pemeriksaan marathon hingga pukul 22.00 WIB.

Budi mengungkap ada 10 orang yang terkena OTT KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau tersebut.

"Kepala daerah atau Gubernur Riau, Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekdis (Sekretaris Dinas) PUPRPKPP, kemudian lima Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis), dan juga dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli ataupun orang kepercayaan dari Gubernur Riau," bebernya.

Adapun identitas 10 orang yang diamankan antara lain:

- Gubernur Riau Abdul Wahid.

- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, Muhammad Arif Setiawan.

- Sekdis PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda.

- Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

- Tata Maulana selaku orang kepercayaan Gubernur Riau.

- Kepala UPT I PUPR Riau, Khairil Anwar.

- Empat Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) PUPR Riau.

Usai melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK akan menyampaikan perkembangan kasus dan mengumumkan status hukum terhadap 10 orang yang diamankan dalam OTT ini pada Rabu 5 November 2025 hari ini.

Tag Mendagri KPK Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid