Ngeri, Dispensasi Karantina untuk Pejabat Harus atas Izin Opung Luhut
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemberian dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas tidak bersifat otomatis. Prosesnya tetap melalui pengajuan terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.
"Untuk dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis. Harus melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi," ujar Suharyanto, Senin (20/12).
Kepala BNPB ini menjelaskan, setelah permohonan dispensasi diajukan. Hal ini dibahas dan Ketua Satgas Covid-19, Menteri Kesehatan dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Apakah dispensasi perlu diberikan atau tidak.
Baca Juga: Hari Ini, 78 Pejabat Fungsional Setjen DPR RI Dilantik
Suharyanto melanjutkan, ke depannya masa kekarantinaan akan terus dievaluasi.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non-dinas.
Kemudian, pejabat yang baru tiba di Tanah Air dari perjalanan luar negeri non-dinas tak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.
Baca Juga: Progres Pembangunan IKN, Mendagri Serap Aspirasi Warga Kaltim
“Pejabat yang tidak dalam perjalanan dinas ke luar negeri tidak dapat mengajukan dispensasi karantina. Harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku, Rabu (15/12).
"Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat,†tuturnya.
Lebih lanjut, dispensasi pengurangan masa karantina diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE itu disebutkan, dispensasi durasi karantina dapat diberikan ke WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
Terakhir, Wiku mengatakan, dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia. Permohonan dispensasi ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.