Nikita Mirzani Beber Alasan Gugat Reza Gladys Rp244 Miliar
 (5) 021020252.jpeg)
Kasus hukum antara aktris Nikita Mirzani dengan pasangan Reza Gladys serta Attaubah Mufid kembali jadi perbincangan publik. Seperti diketahui, Nikita menggugat senilai Rp244 miliar.
Sidang perdana gugatan perdata mereka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Meski tak hadir langsung, Nikita diwakili dua kuasa hukumnya yakni Marulitua Sianturi dan Andi Syarifuddin.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Gugatan Bermula dari Kesepakatan yang Dibatalkan Sepihak
Kuasa Hukum Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita menjelaskan, persoalan ini berawal dari adanya kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak. Namun, kesepakatan itu mendadak dibatalkan sepihak tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Pihak Nikita pun meminta majelis hakim mengesahkan kesepakatan tersebut secara hukum, agar pembatalan sepihak bisa dinyatakan tidak sah.
"Makanya kita mintakan di awal itu agar majelis hakim mengesahkan bahwa kesepakatan secara lisan dan secara elektronik ini sah secara hukum," tutur Marulitua Sianturi.
Nilai Gugatan Rp244 Miliar Dinilai Sudah Terhitung Matang
Reza Gladys (instagram)
Terkait angka fantastis Rp244 miliar, Marulitua menegaskan bahwa nominal tersebut bukan sembarangan. Semua sudah melalui perhitungan kerugian yang detail dan berbasis bukti hukum.
"Jadi itu sudah matang benar, kami susun gugatan ini sehingga apa yang kami tuangkan dalam gugatan kami, kami akan buktikan senilai Rp 244 miliar itu," tegas Marulitua Sianturi.
Nah, kerugian-kerugian itu kami akan buktikan nanti dalam pokok perkara," pungkasnya.