Nikita Mirzani Bisa Jatuh Miskin, Mobil dan Uang Rp 3 M Disita Polisi
Lifestyle

Aktris Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, akhirnya buka suara usai kliennya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penahanan tersebut dilakukan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merampungkan surat dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
“Selanjutnya kita buka saja di persidangan, enggak ada masalah. (Soal barang bukti), kejutan,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Terkait barang bukti berupa uang Rp 3 miliar yang disebut telah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Fahmi mengaku tidak tahu-menahu.
“(Barang bukti Rp3 miliar) saya enggak tahu, tanya saja ke mereka,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Senin Depan Vadel Badjideh Akan Sampaikan Pledoi, Bakal Ada Kejutan?
Nikita dalam Kondisi Baik
Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Fahmi juga memastikan bahwa kondisi Nikita Mirzani dalam keadaan sehat dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
“(Kondisi Nikita) baik-baik saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara sekaligus sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai sekitar Rp 3 miliar yang berada dalam rekening.
Tak hanya itu, satu unit mobil dan beberapa alat komunikasi juga turut disita sebagai barang bukti.
“Barang buktinya ada uang, tapi jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan. Ada juga barang bergerak berupa mobil serta beberapa alat komunikasi dan dokumen yang akan digunakan untuk pembuktian,” jelas Haryoko dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
“(Uangnya) sekitar Rp3 sekian miliar dan berada dalam rekening,” sambungnya.
Jeratan Hukum
Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Adapun pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, yakni Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra, antara lain:
Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Metro Jaya menyerahkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (5/6/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Saat ini, Nikita telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.
Sementara itu, Mail Syahputra selaku asisten pribadi Nikita juga ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Cipinang.
(Selvianus Kopong Basar)