Nikita Mirzani Diduga Live TikTok dari Dalam Penjara, Ditjen PAS Buka Suara
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani di dalam rutan tak menyalahi aturan.
Karena menggunakan fasilitas Rutan. Sama seperti narapidana lainnya.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan. Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak juga. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," tuturnya.
Bantahan Kuasa Hukum
Nikita Mirzani saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [FTNews.co.id]Sebelumnya, kabar Nikita Mirzani live TikTok di dalam Rutan Pondok Bambu memicu spekulasi liar, bahwa sang artis mendapatkan perlakuan istimewa dan bisa bebas bermain ponsel di dalam tahanan.
Persoalan itu membuat kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, langsung buka suara. Dia membantah kabar miring tersebut.
"Enggak ada itu (Nikita ikut live), hoaks itu, enggak ada. Siapa yang bilang seperti itu. Tidak benar," tegas Galih.
Nikita Mirzani Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Nikita telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.