Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pemerasan Rp 4 M, Reza Gladys Disentil di Depan Media
Lifestyle

Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan FTNews.co.id di lokasi, Nikita tiba di pengadilan sekitar pukul 10.05 WIB dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Saat digiring ke ruang tahanan sementara, ia sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (246) [Foto Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
“(Siap mendengar dakwaan?) Siap,” ujar Nikita sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Namun, ketika ditanya soal harapannya terhadap proses hukum yang dijalaninya, Nikita memilih bungkam dan tak menjawab sepatah kata pun.
Tak disangka, saat dimintai pesan untuk pelapor, yakni pengusaha skincare Reza Gladys, Nikita justru melontarkan sindiran tajam.
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
“Si Reza ratu flexing, pakailah harta bendamu nanti di persidangan ya,” ucap bintang film Syirik: Danyang Laut Selatan itu dengan nada tajam.
Dugaan Pemerasan hingga Rp 4 Miliar, Ini Kronologinya
Nikita Mirzani jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (246) [Foto Selvianus Kopong Basar]
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia menuduh Nikita telah mencemarkan nama baik serta menghina produk miliknya saat siaran langsung di TikTok.
Reza sempat berusaha menjalin komunikasi baik dengan Nikita, namun menurut laporan, ia justru mendapat ancaman dari asisten pribadi sang artis.
“Ancaman akan membuka masalah ke media sosial jika tidak diberikan uang. Terlapor juga meminta Rp 5 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pihak terlapor pada 14 November 2024. Esok harinya, ia menyerahkan uang tunai Rp 2 miliar sesuai permintaan.
Total kerugian yang dialami Reza akibat dugaan pemerasan ini mencapai Rp 4 miliar. Atas laporan tersebut, Nikita dan rekannya, Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada 4 Maret 2025.
Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:
-
Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) UU ITE,
-
Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1),
-
Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Selvianus Kopong Basar)