OJK Terbitkan Aturan Tentang Aset Kripto, Berikut Isinya

Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:10 WIB
OJK Terbitkan Aturan Tentang Aset Kripto, Berikut Isinya
Logo OJK. [Wikipedia]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Penerbitan ini menjelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

rb-1

POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Ada 31.099 Pengaduan yang Diterima OJK, Paling Banyak Soal Bank dan Fintech

rb-3

Ismail mengatakan OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti. Fase pertama, soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Fase kedua yang merupakan fase penguatan serta fase ketiga yang merupakan fase pengembangan.

Ilustrasi Mata uang kripto. [ANTARA/HO-LEEDXS]

"Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan," ujarnya.

Kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien,

Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

Selain itu, untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.

POJK 27/2024 menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.

OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital.

Selain itu dibutuhkan juga peran aktif Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

“OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini," tukasnya.

Tag OJK Aset Kripto POJK Keuangan Digital

Terkini