Oknum TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis Wanita di Kalsel, Kapuspen: Kalau Terbukti, Nggak Ada Ampun
Daerah

Mabes TNI memastikan akan menghukum berat prajurit TNI AL jika terbukti jadi pelaku pembunuhan wartawati di Banjarbaru, Kalimatan Selatan (Kalsel).
"Kalau memang terbukti dia pelakunya, ya nggak ada ampun. Hukum seberat-beratnya," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi, Kamis (27/3).
Kristomei menjelaskan sampai saat pihaknya masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan pihak POM AL.
Baca Juga: Polisi Sebut Korban dan Terduga Pelaku Pembunuhan di Bekasi Saling Kenal
Karenanya, Mabes TNI belum bisa memberikan tanggapan terlalu jauh atas kasus pembunuhan jurnalis wanita tersebut.
Namun begitu, Kristomei mengaku sudah menerima beberapa informasi terkait kasus tersebut.
Di antaranya soal bukti bahwa korban adalah kekasih dari oknum TNI AL Kelasi J.
Baca Juga: Spesifikasi Tank Amfibi LVT-7A1 TNI AL, Ranpur yang Cabut Pagar Laut Tangerang
"Apakah betul Kelasi J itu adalah pelakunya? Karena ini sifatnya baru informasi dari pihak keluarga. Karena ternyata si kelasi J ini adalah pacar dari korban," tutur Kristomei.
Sementara, Dandenpom Lanal Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum TNI AL terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," jelas Ronald Ganap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (26/3).
Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan.
"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
Ditegaskan pula bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
"Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media online lokal. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 22 Maret 2025.