Ongkos Haji 2023 Tak Berlaku Bagi yang Sudah Melunasi BPIH

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan jemaah haji yang sudah lebih dahulu melunasi biaya haji tidak akan terkena dampak perubahan biaya haji tahun 2023.

“Ada tadi saya usulkan di panja dan disetujui, untuk yang lunas tunda tahun 2020, sekitar 84 ribu jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya. Jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya,” ujar Yandri ditemui di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (14/2) malam.

Yandri menyebut hal itu termasuk pada jamaah 2021 yang sudah melunasi biaya haji namun tertunda keberangkatannya.

“Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun,” paparnya.

Sementara itu diketahui, Komisi VIII DPR bersama Kememterian Agama dan pihak terkait terus mengadakan pembicaraan mengenai biaya haji 2023.

Komisi VIII sebelumnya mengatakan tengah berupaya menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di bawah Rp 50 juta dari semula usulan Kementerian Agama sebesar Rp 69,8 juta.

Artikel Terkait