Pakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Hukumnya
Kesehatan

Ibadah puasa, terutama pada bulan Ramadan, dilakukan umat muslim secara wajib hukumnya.
Karena itu pula dalam puasa di bulan Ramadan, umat muslim wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan banyak pahala dalam puasa di bulan Ramadan.
Baca Juga: Biar Berkah, Ini Langkah Terbaik Lakukan Zakat Fitrah
Namun ada hal-hal yang belum kita ketahui dengan pasti hukumnya jika dilakukan ketika berpuasa, salah satunya adalah menggunakan obat tetes mata.
Secara umum, kita mungkin mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya adalah memasukkan benda-benda ke dalam tubuh kita.
Lantas bagaimana dengan hukum menggunakan obat tetes mata saat berpuasa?
Baca Juga: Mengenal Tradisi Puasa di Agama Selain Islam
Menggunakan obat tetes mata saat berpuasa sangat dimungkinkan, terutama jika ada orang yang mengalami iritasi mata.
Untuk mengetahui apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa atau tidak, simak ulasannya berikut ini.
Sebagian ulama menilai, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffa Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, karya Muh. Hambali (2017), disebutkan pada ulama memperdebatkan apakah mata bisa menjadi akses obat tetes masuk menuju perut, seperti halnya air yang masuk dari mulut.
Setelah itu diketahui kalau mata bukanlah bagian dari rongga seperti perut atau lambung dan tidak memilii saluran ke tenggorokan.
Karena itulah, para ulama menyamakan hukum menggunakan obat tetes mata ini dengan hukum menggunakan celak.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Ghayatul Baya Syarhi Zubad Ibni Ruslan karya Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli (909-1004 H), yang menyebutkan:
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori."
Selain itu, para ulama juga menegaskan bahwa sesuatu yang masuk ke tubuh melalui pori-pori tidak membatalkan puasa.
Misalnya, saat mandi, air yang menyerap melalui kulit dan memberikan rasa segar tidak akan membatalkan puasa.
Hukum pakai tetes mata saat puasa juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagian besar ulama sepakat bahwa penggunaan tetes mata tidak membatalkan puasa.