Paling Sibuk saat Pencoblosan, Berapa sih Gaji Petugas KPPS Pemilu?
Nasional

FTNews, Jakarta- Mendekati pemilu, biasanya banyak perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Alias, mereka para petugas yang akan menjaga bilik suara dan membantu jalannya pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tugas dan wewenang KPPS 2024 antara lain adalah mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan, dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca Juga: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas
Juga mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, dan lainnya.
Agaknya 5 tahun sejak Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS menjadi bagian paling disorot dari pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Sebab, ya mungkin masih hangat di ingatan kita semua soal kasus banyaknya petugas KPPS yang meninggal karena kelelahan.
Dilihat dari kasus 2019 itu, bisa dibilang tugas mereka cukup berat. Karena punya tanggung jawab besar untuk menjamin proses pemungutan suara terkoordinasi dengan baik.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Tapi, pernah nggak si terbesit pertanyaan kira-kira berapaya gaji petugas KPPS itu?
Gaji Petugas KPPS
Melansir laman resmi KPU, nominal gaji yang didapat untuk ketua KPPS pada pemilu 2024 nanti sebesar Rp1,2 juta, sedangkan anggota KPPS Rp1,1 juta.Â
Sementara pada 2019 lalu, honor petugas KPPS untuk jabatan ketua yaitu Rp550 ribu, sedangkan anggota Rp500 ribu.
Kebijakan kenaikan honorarium ini merupakan pengajuan langsung dari KPU yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan kenaikan honor ini telah disetujui dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dengan nominal angka di atas, kira-kira sepadan nggak ya dengan kerja mereka yang dituntut harus kerja total dari awal hingga akhir proses pencobolosan?