Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Tiga RUU

Forumterkininews.id, Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut di atas. Sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan rapat pada Selasa, (13/6).

Kemudian, disambut persetujuan seluruh peserta sidang yang hadir.

Diketahui, perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III DPR RI. Laporan diberikan kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 8 Juni 2023.

Yang meminta perpanjangan RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa persidangan I yang akan datang.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...