Partai Garuda Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Nasional

Senin, 16 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Partai Garuda Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Forumterkininews.id, Jakarta - Meski permohonan uji materi terkait batas usia capres cawapres, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak, Partai Garuda menyebut tetap menghormati putusan tersebut.

rb-1

MK menolak permohonan gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika mengatakan, penolakan terhadap uji materi UU Pemilu tersebut merupakan wewenang penuh MK.

Baca Juga: Viral Begal Motor ‘Cengtri’ Bawa Sajam di Duren Sawit, Pelaku Dicari!

rb-3

"Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami," kata Yohanna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10).

Menurut Yohanna mengutip Antara, Partai Garuda telah berupaya mengajukan permohonan uji materi tersebut.

Senin siang, MK menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu mengenai batas usia yang Partai Garuda mohonkan.

Baca Juga: 6 Faktor "Food Estate" di Indonesia Gagal, Salah Satunya Anomali Iklim

Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon antara lain Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Pemohon mengajukan frasa pada pasal uji materi agar ada perubahan menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

Selain Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal serupa, yang dalam petitumnya meminta batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Berdasarkan jadwal yang telah Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.

Tag Nasional MK Putusan MK Batasan Usia Partai Garuda

Terkini