Paspor RI Cetakan Oktober Sertakan Kolom Tanda Tangan
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan cetakan baru pada Oktober 2022. Paspor baru tersebut telah menyertakan kolom tanda tangan.
Hal itu dijelaskan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris. Dengan demikian, maka pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan.
“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya. Hal ini untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Dua Teroris di Jogja Ditangkap, Satu Pelaku Ingin Serang Kantor Polisi
Sebaliknya, bagi masyarakat yang pada paspornya belum ada kolom tanda tangan, diminta tidak perlu khawatir. Pasalnya, mereka dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait.
Proses itu katanya, hanya selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan JKP Tak akan Dihapus
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi, melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.