Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Banjir ‘Kata Mutiara’ Publik: Asal Comot Sih!

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang ditetap Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan menurut amat putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman, tidak sah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dikutip dari Antara.

Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina di Cirebon (Foto: Tangkapan Layar)

 

Menurut hakim Eman, penetapan tersangka kepada Pegi tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” jelas Eman.

Pasca keputusan PN Bandung ini, publik di platform sosial media pun riuh. Mereka kemudian mempertanyakan profesionalisme Polda Jabar untuk membongkar kasus Vina Cirebon.

Polda Jabar dituntut publik untuk bersikap profesional untuk melakukan penyelidikan kasus ini secara terang benderang.

“Sekarang cari Pegi Pembunuhan Vina yang asli, bisa kan pak polisi?” tulis salah satu netizen seperti dikutip.

Sengkarut Kasus Vina Cirebon: Siapa yang Berbohong, Apa yang Ditutupi? [Istimewa]

“Semangat pak polisi nemuin pelaku sebenarnya, jangan salah lagi yah,” tambah akun lainnya.

“Harusnya jangan asal comot orang mentang-mentang lagi viral. Next tangkap pelaku aslinya, jangan salah tangkap lagi,” timpal warganet.

Sementara itu, Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengatakan bahwa penolakan praperadilan ini akan mencerminkan ketidakberesan sistem hukum di Indonesia.

Ia menyatakan penegakan hukum yang adil adalah hak seluruh masyarakat. Muchtar juga menambahkan bahwa pihaknya sangat optimis dapat memenangkan praperadilan ini karena mereka percaya kebenaran akan selalu menang.

Artikel Terkait