Pekan Depan, Tiko Aryawardhana Kembali Diperiksa Kasus Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar

FTNews – Tiko Aryawardhana bakal kembali dijadwalkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar. Pelaksanaan pemeriksaan ini nantinya dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan yang bersangkutan diagendakan pada Selasa, 16 Juli 2024. Hal ini lantaran Tiko Aryawardhana perlu mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 16 Juli 2024,” kata Bintoro, kepada wartawan, pada Jumat (12/7).

Lebih lanjut Bintoro mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap suami artis Bunga Citra Lestari dalam proses penyidikan pada Kamis, 11 Juli 2024 malam. Terdapat 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara Tiko.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, dimana obyek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 miliar. Sebagaimana yang diketahui bahwa saudara TP merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak dibidang makanan dan minuman,” paparnya.

Selain itu dalam proses penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang termasuk korban atau pelapor saudara AW dan juga terlapor TP.

Tiko Aryawardhana membantah soal laporan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto. [FTNews/Adinda Ratna Safira]

Untuk diketahui, Tiko Aryawardhana membantah soal laporan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.

Hal ini diungkapkan dirinya usai menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7).

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan penggelapan dana seperti apa yang dilaporkan oleh mantan istrinya. Adapun dana tersebut seluruhnya digunakan hanya untuk kepentingan perusahaan.

“Tidak ada penggelapan. Kalo saya lihat di dalam proses BAP tadi sangat jelas runtut berkaitan dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan. Kita satu-satu sebagai direksi, pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi,” kata Irfan, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7).

BACA JUGA:   “Extraordinary Attorney Woo” Tembus 5 Besar Netflix Global

Lebih lanjut Irfan mengungkapkan bahwa keterangan yang diberikan oleh kliennya diharapkan dapat menjadi bukti untuk membantah tuduhan soal penggelapan dana. Pasalnya yang berkaitan dengan aliran dana dan hasil audit sudah terbukti dalam rekening koran.

Sementara itu kuasa hukum Tiko Aryawardhana juga menyebutkan dalam proses pemeriksaan ini kliennya dicecar sebanyak 40 hingga 50 pertanyaan. Materi yang dilontarkan oleh penyidik adalah seputar laporan keuangan, laporan audit, dan aliran keuangan.

“Hari ini adalah hari pertama tiko diperiksa sebagai saksi di penyidikan ini. Alhamdulillah semua berjalan lancar, kita menjawab satu persatu pertanyaan dari penyidik dengan runtut dan sistematis sesuai dengan kebutuhan daripada proses penyidikan ini,” ujar Irfan.

Artikel Terkait