Pekan ini, Polisi Periksa Kesehatan Mental Ibu Cabuli Anak di Bekasi

FTNews – Polisi masih mendalami kasus ibu berinisial AK (26) yang mencabuli anak laki-lakinya berinisial K (10). Peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, pada Juni 2024 pekan ini. Adapun pemeriksaan ini terkait kesehatan mental tersangka.

“Seorang ibu yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun, TKP-nya di Bekasi sudah ditahan dan minggu ini akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Senin (17/6).

Sementara itu ia belum dapat menjelaskan secara detail waktu pelaksanaan pemeriksaan tersangka. Namun Ade Ary menegaskan pemeriksaan ini atas kerjasama antara Subdit Jatanras dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Sebelumnya diberitakan, Gambar aksi pelecehan ini tersebar dalam salah satu akun media sosial Instagram @wargajakarta.id, pada Kamis (6/6). Terlihat dalam unggahan tersebut seorang ibu menggunakan kaos berwarna orange sedang berbuat cabul terhadap anak laki-lakinya.

Tertulis keterangan bahwa kasus ini seperti yang belum lama diungkap pihak kepolisian. Namun pelecehan yang terjadi lebih parah.

“Dalam rekaman video viral yang beredar, ibu baju orange itu sempat melakukan percakapan dengan anak lelakinya. Bahkan banyak yang beranggapan jika rekaman tersebut lebih parah dibanding dengan video ibu dan anak kecil baju biru,” tulis keterangan dalam akun.

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan telah menangkap pelaku. Pelaku diamankan pada Kamis, 6 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:   Pembunuhan Pasutri di Kebayoran, Sang Istri Tengah Hamil 33 Minggu

“Pelaku diamankan di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW009, Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (7/6).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Desember 2023. Pelaku melancarkan aksinya lantaran motif ekonomi. Yang bersangkutan mengaku disuruh membuat video oleh pemilik akun Facebook berinisial IS.

“Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Sementara itu adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah satu buah KTP atas nama AK, satu buah HP, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana dalam warna pink, satu buah sprei kasur, satu buah sarung bantal, satu buah sarung guling.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...